- Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS yang saat ini langsung disalurkan ke sekolah mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. Merujuk pada Petunjuk Teknis juknis BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal.“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam siaran pers yang diterima “Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah,” tambahnya. Baca juga Dana BOS Tahap I, Pemerintah Cairkan Rp 9,8 Triliun untuk Sekolah Pemerintah sendiri mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS.Nadiem menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer. Kemendikbud dalam kebijakan BOS 2020 Pada BOS 2020 menetapkan pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Berikut tata cara pelaporan Dana BOS sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No 8 Tahun 2020. 1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah yaitu Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS, buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan dokumen lain yang diperlukan 2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Baca juga Nadiem Makarim Penggunaan Dana BOS Sekarang Lebih FleksibelBacaJuga: Percepat Penyaluran Dana BOS Reguler, Kemendikbud akan Gelar Webinar. Modus selanjutnya adalah Dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah, lalu Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. « PAPAN RINCIAN PENGGUNAAN DANA BOS Deskripsi Papan Full colourUkuran papan 120x80cmBahan triplek melamin 3mmBingkai tulang kayuLis siku almuniumCetakan Digital printing nama mitra sekolah/pemesan bisa langsung tercetak, logo maupun warna bisa dipesan sesuai keinginan Keterangan lebih lanjut via chat PajakTag Dikenakan PPNDeskripsi cukup jelas sesuai regulasi Spesifikasi Berat0 kg Panjang120 cm Lebar80 cm Tinggi0 cm KelasU Kondisi BarangBaru Pengiriman7 hari RatingBelum Ada Rating Lokasi PenjualKota Tangerang Selatan - Banten Sisa Stok15 Harga* Rp440, *Harga sudah termasuk pajak Login Untuk Berbelanja Pilih Server DAPODIK Informasi Penjual Percakapan Sedang Online Selamat Datang, Anda menggunakan email undefined 4 Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut: a. Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga.
JAKARTA - Mulai tahun 2020, dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah RKUD provinsi, namun langsung ke rekening meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan dana BOS secara online."Hukumnya wajib. Kalau misalnya, pada saat transfer tahap ketiga, kami belum terima laporan online tahap pertama dan kedua dari sekolah, kami tidak akan memperbolehkan transfer ketiga. Tahun lalu hanya 52-53 persen yang laporan. Itu enggak boleh lagi," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu 12/2/2020.Selain melalui pelaporan online, sekolah juga diminta untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. Dengan demikian, para murid maupun orangtua murid dapat mengetahui dan mengawasi realisasi penggunaan dana."Kami buat kondisi harus dipasang di papan pengumuman sekolah. Jadi orangtua, murid-murid bisa lihat. Misal, beli proyektor, mana proyektornya. Jadi ada check and balance," ujar Juga50 Persen Dana BOS untuk Honorer, Nadiem Jangan MiskonsepsiJadwal Penerimaan Pendaftaran Mahasiswa Baru UNS 2020/2021Ini Gambaran Besar Biaya Uang Kuliah Mahasiswa Baru UGM 2020/2021Adapun mulai tahun ini, proses penyaluran dana BOS dipercepat melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan langsung ke rekening penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah RKUD Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per kebijakan penyaluran dan penggunaan, tahun ini pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar SD, sekolah menengah pertama SMP, dan sekolah menengah atas SMA sebesar per peserta SD yang sebelumnya per siswa per tahun, sekarang menjadi per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi dan per siswa per BOS untuk SMK pada tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni BOS untuk SMK sudah dinaikkan pada tahun 2019, yaitu dari di tahun 2018 menjadi per siswa per tahun mulai 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Jakarta- Kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
EKJ9c.